Service cover
Layanan

LAYANAN PEMBUATAN VPN

LAYANAN PEMBUATAN VPN

Dinas Komunikasi dan Informatika DIY memberikan fasilitasi akses jaringan VPN bagi Instansi di lingkungan Pemda DIY, untuk mendapatkan layanan tersebut melengkapi persyaratan sebagai berikut:

- Surat permohonan/pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;

- Form permohonan VPN;

- Surat Kuasa dari pemohon kepada pengelola harian apabila akan dilimpahkan kepada orang lain dalam pengelolaan hariannya (disarankan PNS);

- Memiliki alamat email resmi instansi pemerintah untuk melakukan korespondensi dengan petugas;

- Formulir yang sudah diisi diserahkan ke :

  • Dinas Kominfo DIY, cq. Bidang Layanan Teknologi Informatika, Komplek Kepatihan Danurejan Yogyakarta (Gedung Unit 7 Lantai 1).
  • Telepon : (0274) 520424 atau email ke diskominfo@jogjaprov.go.id

 

>>  Form Permohonan VPN  (v2.0)