Dinas Komunikasi dan Informatika DIY memberikan layanan fasilitasi publikasi melalui Videotron bagi Instansi Pemda DIY, Pemerintah Kab/Kota dan Instansi Vertikal. Untuk mendapatkan layanan tersebut download formulir permohonan yang telah disediakan sebagai berikut:
>> FORM PERMOHONAN FASILITASI VIDEOTRON
Ketentuan:
1. Lokasi Videotron berada pada 3 lokasi:
2. Materi yang ditayangkan dapat berupa gambar dan video Pengelola hanya menerima materi yang telah siap tayang dan sesuai dengan ketentuan di bawah ini, bukan bahan mentah.
3. Materi publikasi tidak mengandung unsur politik praktis, SARA, ataupun pornografi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Penanggung jawab kegiatan mendaftarkan konten paling lambat H-7 sebelum penayangan, dengan menyerahkan file video atau gambar. PIC kegiatan bertanggungjawab penuh terhadap isi konten dan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi di dalam surat pengajuan kepada bidang Layanan Teknologi Informatika Dinas Kominfo DIY Kompleks Kepatihan Unit 7 Lantai 1 telp. (0274) 520424 fax (0274) 555246
5. Layanan Videotron Dinas Komunikasi dan Informatika DIY diperuntukkan bagi instansi Pemda DIY, Pemerintah Kab/Kota dan Instansi Vertikal. Permohonan penayangan konten videotron dari luar instansi Pemda DIY, Pemerintah Kab/Kota dan Instansi Vertikal berupa informasi tentang event kegiatan agar melampirkan surat pengantar/dukungan/persetujuan dari instansi pembina/terkait.