Service cover
Layanan

LAYANAN IP PUBLIK INSTANSI

LAYANAN IP PUBLIK INSTANSI

Dinas Komunikasi dan Informatika DIY memberikan layanan IP Publik bagi Instansi di lingkungan Pemda DIY, untuk mendapatkan layanan tersebut OPD melengkapi persyaratan sebagai berikut:

- Surat permohonan/pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;

- Form permohonan IP Publik;

- Surat Kuasa dari pemohon kepada pengelola harian apabila akan dilimpahkan kepada orang lain dalam pengelolaan hariannya (disarankan PNS);

- Memiliki alamat email resmi instansi pemerintah untuk melakukan korespondensi dengan petugas pengelola data center Pemda DIY.

- Formulir yang sudah diisi diserahkan ke :

  • Dinas Kominfo DIY, cq. Bidang Keamanan Informasi dan Persandian, Jalan Brigjen Katamso, Komplek THR, Yogyakarta.
  • Telepon : (0274) 373444

 

>>  Form Permohonan IP Publik Instansi (v2.0)