Dinas Komunikasi dan Informatika DIY memberikan layanan IP Publik bagi Instansi di lingkungan Pemda DIY, untuk mendapatkan layanan tersebut OPD melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Surat permohonan/pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
- Form permohonan IP Publik;
- Surat Kuasa dari pemohon kepada pengelola harian apabila akan dilimpahkan kepada orang lain dalam pengelolaan hariannya (disarankan PNS);
- Memiliki alamat email resmi instansi pemerintah untuk melakukan korespondensi dengan petugas pengelola data center Pemda DIY.
- Formulir yang sudah diisi diserahkan ke :
>> Form Permohonan IP Publik Instansi (v2.0)